Seorang warga asal Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Jombang meminta ganti rugi ke PLN atas dugaan penyerobotan yang dilakukan PLN ke tanahnya.
Warga Jombang ini, mengaku tanahnya diserobot PLN dan dibangun Gardu Induk Mojoagung di Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung Jombang sejak tahun 1996 lalu.
Karenanya, ia meminta ganti rugi hingga lebih dari Rp 50 miliar setelah 28 tahun merasa tanah milik keluarga besarnya diserobot.
“Kami minta ganti rugi, baik ganti rugi materiil maupun ganti rugi imeteriil, karena kasus ini sudah puluhan tahun dan keluarga kami dirugikan,” terang Soeradji Ali Soenar, keluarga pemilik tanah (7/1).