Siapa yang tidak setuju dengan kalimat ini, “Akses permodalan dan akses pasar adalah dua hal utama yang menentukan bisa atau tidaknya suatu bisnis memperluas skala usahanya”? Saya yakin semua akan menjawab setuju. Namun jika kita telusuri lagi, ternyata peningkatan skala tidak hanya berakhir dengan dua hal itu saja. Mengapa? Pasalnya, hingga batas jumlah modal yang diperlukan atau transaksi penjualan tertentu, baik calon pemberi modal (kreditur atau investor) maupun calon pembeli besar (offtaker) akan meminta dokumen legalitas usaha.
Mungkin ada perbedaan dalam pengalaman bisnis satu sama lain, tetapi umumnya, dokumen legalitas sudah mulai diminta untuk pinjaman di atas Rp 25 juta, setidaknya NPWP atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat. Dalam hal pengadaan barang dan jasa (pengadaan), penyedia jasa perseorangan biasanya dapat menerima transaksi senilai Rp 50 juta ke bawah, tetapi lebih dari itu biasanya harus berbadan usaha, baik yang belum berbadan hukum seperti CV atau yang sudah berbadan hukum seperti PT, Koperasi,atau Yayasan. Ini dapat dilakukan karena status hukum dari kedua jenis perusahaan tersebut. Di mata hukum, PT dan Koperasi adalah subjek hukum yang berbeda seperti manusia dewasa yang dapat bertindak, bertransaksi, memiliki aset, dan bertanggung jawab atas namanya sendiri, tidak tergantung pada siapaUntuk mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan masing -masing jenis badan usaha, tunggu artikel Memilih Badan Usaha yang Sesuai.
Dalam konteks Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) dan Ko(o)perasi adalah jenis legalitas badan usaha (bisnis) yang paling umum digunakan oleh perusahaan besar (korporasi dengan aset triliunan). pemiliknya. Ini memungkinkan para pihak untuk bekerja sama dengan perusahaan yang sudah berbadan hukum.
Para pemilik bisnis juga menikmati status badan hukum. Oleh karena itu, jika sebuah PT atau Koperasi mengalami kebangkrutan dan menghadapi kesulitan untuk membayar hutang mereka, pihak bank tidak dapat ikut serta menyita harta pribadi mereka. Pengorbanan pemilik hanya sampai mereka mengakui bahwa uang mereka yang telah diinvestasikan dalam perusahaan tidak dapat dikembalikan secara finansial.
Untuk tujuan ini, artikel ini akan memberikan saran tentang tujuh tahapan yang diperlukan untuk melengkapi legalitas usaha dalam konteks suatu organisasi bisnis yang memiliki status badan hukum. Untuk informasi lebih lanjut tentang tahap awal pengurusan legalitas ketika bisnis berukuran mikro atau kecil,baca artikel berikut: Cara Mudah Pendaftaran Usaha secara Formal, di sini, dan di sini. Apa yang harus kita lakukan jika kita ingin menjadi perusahaan berbadan hukum yang patuh dan memenuhi semua peraturan? Ini adalah langkah berikutnya.
1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau pendiri bisnis
Pendiri perusahaan Perseroan Terbatas harus memiliki NPWP sebagai pemilik perusahaan. Dalam kasus di mana salah satu pemilik saham adalah badan hukum (PT atau Ko(o)perasi), NPWP badan atas nama PT atau Ko(o)perasi tersebut harus dilampirkan. Salah satu manfaat nyata dari badan usaha yang berbadan hukum (PT atau Koperasi) adalah mereka dapat memiliki “anak perusahaan” dengan menggunakan nama PT atau Koperasi itu sendiri sebagai “orang tua”. Tidak perlu bergantung pada PT atau Ko(o)perasi.
2. Menyusun Akta Pendirian Koperasi atau Perusahaan (di depan Notaris)
Dalam beberapa situasi, para pendiri mungkin juga tidak perlu berbicara dengan notaris secara langsung. Sebaliknya, mereka dapat menyiapkan surat kuasa untuk orang yang mewakili para pendiri. Pada tahap ini, informasi seperti nama perusahaan, nama pemilik, komposisi saham masing-masing pemilik, bidang usaha yang diakui oleh KBLI (baca juga artikel: Memahami Bidang Usaha yang Diakui oleh KBLI untuk Mengurus Perizinan) dan struktur organisasi harus diberikan kepada notaris. Para pendiri badan hukum Ko(o)perasi harus mencari informasi tentang notaris yang dapat membantu mendirikan badan hukum tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tidak semua notaris memiliki kompetensi untuk mengelola kewenangan badan hukum Ko(o)perasi. Akta Pendirian PT menggunakan format yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), sementara Ko(o)perasi merujuk pada Undang-Undang No.25/1992 tentang Perkoperasian. Dalam Akta Pendirian, terdapat peraturan dasar atau anggaran perusahaan.
Peraturan ini mencakup bagaimana membuat keputusan strategi, penggantianpengurus atau direktur, dan pemilik atau saham bagi koperasi .
Silahkan unduh ceklist isian dan dokumen ungkapan PT disini untuk membantu teman wirausaha memahami kerahasiaan apa yang perlu dilakukan sebelum menangani notaris untuk mewujudkan PT. Untuk mempercepat proses pengurusan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris, konsultasikan dengan sesama pemilik pendiri untuk memastikan poin-poin yang ada di ceklis tersebut. Pengurusan Akta Pendirian biasanya memakan waktu yang lama karena para pemilik selalu bingung dan sering mencapai kesepakatan tentang struktur organisasi, jumlah saham, dan kebijakan khusus yang ingin diterapkan pada perusahaan. Dalam satu kasus, misalnya, perusahaan ingin menerapkan “saham emas” atau”saham emas” anti dilusi saat investor lain memberikan dana tambahan kepada perusahaan.
3. Registrasi atau Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan
Kementerian Hukum dan HAM RI menerima pendaftaran dari notaris, yang kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
Para pendiri atau pemilik perusahaan hanya perlu menunggu pada tahap ini karena proses ini sepenuhnya dilakukan oleh notaris. Proses pengesahan ini dapat dilakukan dengan cepat jika poin-poin di Akta Pendirian tidak bertentangan dengan Undang-Undang, karena Kementerian Hukum dan HAM RI sudah dapat melakukannya secara online. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum biasanya hanya berisi 1-2 lembar dan menyatakan bahwa perusahaan telah didirikan secara resmi dan sah, dan telah terdaftar di Berita Negara. Dokumen ini juga mencantumkan nama direksi, pengurus, dan komisaris atau pengawas perusahaan (PT atau Koperasi).Selama dokumen persyaratan telah lengkap seperti yang tercantum di atas, proses ini dapat memakan waktu hanya beberapa hari.
4. Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha
Atas nama badan usaha ini, beberapa notaris atau perusahaan konsultan hukum menyediakan berbagai layanan untuk pengurusan NPWP. Namun, kita dapat memilih untuk hanya menggunakan paket jasa untuk menyusun Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI jika kita ingin menghemat lebih banyak uang. Dengan Akta Pendirian dan SK pengesahan tersebut, kami dapat mengurus NPWP secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak yang terletak di lokasi perusahaan.
Setelah kami mendapatkan Akta Pendirian, SK Pengesahan, dan NPWP atas nama badan ini, kami dapat pergi ke bank untuk mengurus pembukaan rekening untuk perusahaan. Hal ini sangat penting untuk mendukung kerjasama bisnis kami dengan investor dan pembeli besar, terutama dalam hal kerjasama perdagangan ekspor impor. Jarang orang mau bertransaksi dengan bisnis yang masih menggunakan rekening atas nama perseorangan.
5. Mendaftarkan dan Mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB
Pada titik ini, pendiri bisnis memiliki kemampuan untuk menangani sendiri dengan Online Single Submission yang dikelola oleh pemerintah, Lembaga OSS, yang dapat ditemukan di situs web resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal di https://oss.go.id/. Namun, kebanyakan perusahaan konsultan hukum juga dapat menawarkan layananterkait dengan pengurusan perizinan dasar, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda ingin harga yang lebih mahal tetapi tetap praktis, kami dapat menawarkan layanan konsultan hukum ini. Beberapa pilihan paket layanan dapat ditemukan di sini: /cari-konsultan#7. Namun, Anda dapat mengatur sendiri jika Anda ingin lebih hemat. Selama kita rajin dan sabar mengisi formulir onlinenya dan mengupload file yang tepat, hal itu dapat dicapai.
NIB sekarang otomatis berfungsi sebagai Izin Usaha SIUP, Angka Pengenal Impor dan Ekspor, dan Tanda Daftar Perusahaan untuk beberapa industri tertentu, terutama yang berkaitan dengan perdagangan dan jasa umum, yang sebelumnya memerlukan izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) . Jadi, urusan perizinan perusahaan dasar sekarang lebih mudah karena prosesnya telah disatukan dengan pengurusan NIB melalui OSS. Sebelumnya, kami harus mengurus semua dokumen tersebut di berbagai lembaga pemerintah. Kita semua harus berterima kasih kepada pemerintah atas upayanya untuk mempermudah izin usaha.
Namun demikian, untuk sektor bisnis selain perdagangan dan jasa umum, seperti pengolahan makanan industri , jasa penyajian makanan (seperti restoran dan katering), obat-obatan, toko tekstil dan kerajinan, atau toko modern, diperlukan izin usaha dan tambahan komersial . Oleh karena itu, tahapan selanjutnya diperlukan:pengurusan perizinan lanjutan.
6. Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)
Pemerintah telah membuat perizinan usaha menjadi lebih sederhana dengan PP nomor 24/2018 tentang Pelayanan berusaha Terintegrasi secara Elektronik (NIB). Selain berfungsi sebagai izin usaha dasar seperti yang disebutkan di atas, NIB juga memberikan izin operasional yang memungkinkan suatu perusahaan menjalankan bisnissecara legal. Suatu perusahaan diberi waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha atau Izin Komersial lanjutan yang diperlukan, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendaftar dan memulai usaha dan/atau kegiatan sampai dengan sebelum implementasi atau operasi komersial dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Sekian dulu ya Guys