Agar bisnis Anda dapat berkembang, sangat penting untuk mempelajari cara membuat surat izin usaha online. Anda mungkin belum tahu bagaimana mendapatkan izin usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah karena peraturannya cukup baru. Bisnis mikro kecil dapat memperoleh izin secara online dengan mengunjungi situs web Online Single Submission.
Karena biayanya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil tersebut bebas biaya. Nanti, surat izin akan diterbitkan atas nama gubernur, walikota, bupati, dan pimpinan lembaga. Tujuan dari penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah untuk memberi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah perlindungan hukum.
Persyaratan yang di Butuhkan Membuat Izin Usaha secara Online
Untuk mendaftarkan Izin Usaha Mikro dan Kecil secara online, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Di antara persyaratan dan dokumen yang dimaksud adalah:
1. Surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan lokasi usaha.
2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
3. Fotokopi Kartu Keluarga dari penanggung jawab usaha.
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
5. Formulir Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diisi lengkap. Data yang harus diisi dalam formulir terdiri dari:
• Nama
• Nomor Kartu Identitas (Nomor Induk Penduduk)
• Nomor telepon
• Alamat sesuai KTP
• Alamat bisnis
• Bidang usaha
• Fasilitas dan peralatan bisnis
• Jumlah modal kerja
• Daftar melalui www.oss.go.id/oss
• Sertakan alamat email yang valid dan buat kata sandi yang mudah diingat
Untuk membuat izin usaha, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha yang merupakan persyaratan untuk membuat Izin Usaha Perdagangan atau Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Langkah Membuat Nomor Usaha Melalui Online Single Submission
1. Pembuatan NPWP dapat dilakukan sendiri secara online melalui laman OSS. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
2. Masukkan alamat website Online Single Submission yaitu www.oss.go.id.
3. Pilih “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas.
4. Isi formulir pendaftaran di halaman tersebut.
5. Beri tanda centang (√) pada semua syarat dan ketentuan yang ditampilkan kemudian klik “Daftar”.
6. Aktivasi melalui email yang dikirimkan oleh sistem Online Single Submission berisi username, password, dan nomor identitas penanggung jawab usaha.
7. Login atau masuk ke akun Online Single Submission menggunakan username dan password yang telah disediakan.
8. Pilih jenis izin usaha pada menu “Izin Usaha” yang terdiri dari:
a. Usaha Mikro Perorangan-Pendaftaran Nomor Induk Usaha Mikro Perorangan
b. Perorangan Usaha Kecil-Nomor Registrasi Usaha Perorangan Kecil
c. Non Perorangan-Pendaftaran Nomor Induk Usaha Non Perorangan
d. Saat mengisi formulir, pelaku usaha harus mengisi semua kolom yang kosong.
e. Setelah semua kolom diisi, lanjutkan dengan mengklik “Simpan dan Lanjutkan”.
f. Setelah itu ikuti petunjuk selanjutnya untuk membuat izin usaha jual beli online.
Semua jenis usaha perseorangan, termasuk bisnis skala kecil dan mikro, serta bisnis skala besar, dapat memperoleh izin usaha melalui Online Single Submission. Anda dapat mencoba membuat surat izin usaha melalui situs web Online Single Submission dari sekarang. mengembangkan bisnis yang membutuhkan modal yang cukup. Anda dapat mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan jika Anda membutuhkan modal usaha tambahan untuk menjaga arus kas Anda tetap stabil. Investree berfungsi sebagai penghubung antara Anda, sebagai peminjam, dan pemberi pinjaman. Selain proses yang cepat dan mudah, sistem skor kredit kontemporer menawarkan tingkat bunga dan biaya yang kompetitif mulai dari 1% per bulan. Kembangkan bisnis Anda dengan segera mendaftar di Investree.