Di awal tahun 2022 atau setahun lalu, pemerintah memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebuah inisiatif baru yang merupakan komponen dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dikembangkan sebagai tanggapan atas peristiwa yang terjadi di tempat kerja, khususnya gelombang PHK yang disebabkan oleh keadaan ekonomi internasional yang tidak jelas. Jaminan Hari Tua atau yang sering disebut JHT adalah pembayaran tunai sekaligus yang diberikan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total dan tidak dapat diubah lagi. Tunjangan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, sesuai aturan baru yang diterbitkan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah (JHT 56 tahun). Hal ini tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Proses dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ketika peserta berhenti atau menghadapi pemutusan hubungan kerja di masa lalu, BPJS Ketenagakerjaan JHT dapat langsung dibayarkan (PHK). Pemerintah telah mengumumkan bahwa karyawan yang di-PHK masih berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Bagaimana cara mendaftar dan mengajukan klaim Program Tunjangan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Lanjutkan membaca untuk mendapatkan penjelasannya. Kita diperkenalkan dengan banyak program;
1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini Program terbaru
JKP dikembangkan sebagai program penjaminan pemerintah bagi pegawai dan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan bantuan pelatihan ini, karyawan yang terkena dampak akan lebih siap dalam mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan di masa mendatang. Sementara itu, janji program ini mencakup bantuan keuangan, akses informasi, dan inisiatif peningkatan kapasitas.
Pemerintah menegaskan, JKP bukanlah pengganti uang pesangon yang diterima karyawan yang terkena PHK. Santunan pesangon tetap wajib diberikan kepada pekerja yang di-PHK oleh majikannya. Meskipun demikian, pemberi kerja diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan kompensasi pesangon kepada karyawan yang ditentukan dalam persyaratan ini.
2. Syarat Program JKP
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program termasuk JKP. Alhasil, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa merasakan manfaat dari program ini asalkan memenuhi sejumlah standar. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk dapat mengikuti program JKP:
a. WNI.
b. Usia belum mencapai 54 tahun.
c. Pekerja di PK/BU Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
d. Pekerja PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JHT, dan JKM).
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK sebelum mengajukan manfaat JKP ini (6 bulan dari 12 bulan masa iuran dibayarkan secara berurutan). Juga, pekerja harus memberikan bukti kesediaan mereka untuk melanjutkan pekerjaan dan pemutusan hubungan kerja mereka.
Pegawai yang meninggal dunia, berhenti, pensiun, mengalami gangguan jiwa kronis, bekerja di bawah PWKT, atau masa kerjanya berakhir lebih awal dari yang diharapkan, tidak berhak atas pembayaran JKP.
3. Manfaat untuk Masyarakat yang jadi Peserta
Setelah dipastikan telah memenuhi kriteria tersebut di atas, peserta JKP dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berikut:a.
a. Uang Tunai
Pemerintah akan memberikan bantuan tunai selama enam bulan berturut-turut dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk tiga bulan pertama, anggota JKP akan menerima 45% dari gaji terakhir dalam bentuk tunai.
• Pada bulan keempat dan keenam, 25% dari gaji sebelumnya diterima.
• Gaji tertinggi yang bisa didapatkan adalah Rp 5 juta.
b. Akses Informasi Kerja
Peserta JKP akan mendapatkan bantuan dana serta dukungan informasi berupa penyuluhan karir dan data lowongan kerja.
c. Pelatihan Kerja
Pemerintah akan mendidik peserta JKP bekerjasama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) guna meningkatkan kemampuan tenaga terlatih yang di-PHK. Jenis instruksinya juga bervariasi, dari up-skilling hingga re-skilling. Tujuannya adalah untuk membekali orang dengan keterampilan baru atau yang lebih maju untuk mencari pekerjaan lebih lanjut.
Bagaimana Mengkalim JKP ?
Seperti disebutkan sebelumnya, JKP akan memberikan kompensasi uang untuk enam bulan pertama setelah pekerja atau buruh di-PHK. BPJS Ketenagakerjaan sudah memastikan status ini memenuhi kriteria penerima manfaat. Jumlah uang tunai berfluktuasi dan dibagi menjadi dua tahap, tiga bulan pertama dibayarkan sebesar 45% dari gaji sebelumnya dan tiga bulan terakhir dibayarkan sebesar 25% dari gaji sebelumnya. Berikut cara pengajuan klaim santunan tunai program JKP.
1. Cara Klaim bulan Pertama
Itu beberapa cara klaim JKP di bulan pertama:
• Masuk ke Halaman Web siapkerja.kemnaker.go.id
• Buka List, Pilih Menu, Ajukan Klaim
• Tulis Nomor Rekening, Isi Data yang Mengajukan terus menandatangani surat lalu data tersebut akan melalui proses validasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
• Kalau sudah di acc, info akan masuk ke e-mail Pengaju.
• Ketika proses sudah selesai maka manfaat klaim dari pengaju akan auotomatis masuk ke rekening.
2. Klaim JKP bulan kedua hingga bulan keenam
Prosedur klaim manfaat tunai JKP bulan pertama dan bulan-bulan berikutnya akan berubah. Inilah langkah-langkahnya:
• Peserta melakukan pengisian data diri pada portal Siap Kerja
• Peserta harus mengirimkan aplikasi ke setidaknya lima perusahaan yang berbeda, atau yang sudah memulai proses wawancara.
• Konseling di wajibkan ke peserta sesuai yang telah dijadwalkan.
• Peserta wajib mengikuti Praktek Kerja Lapangan antara bulan kedua dan kelima dengan kehadiran minimal 80%, sesuai dengan rekomendasi Petugas Antar Kerja.
• Peserta bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
4. Beda antara Program JKP dan Program JHT
Meskipun program JKP dan JHT juga merupakan komponen dari BPJS Ketenagakerjaan, namun keduanya berbeda jauh satu sama lain. Berikut bedanya:
a. Jangka Pencairan
Jangka waktu untuk mengajukan klaim berbeda secara signifikan antara kedua skema tersebut. Jika pekerja/buruh telah mendaftarkan PHK di rekening Siap Kerja, mereka dapat mengklaim pembayaran JKP segera setelah di-PHK atau sampai dengan tiga bulan kemudian. Klaim JHT, di sisi lain, hanya dapat dibayarkan ketika peserta berusia 56 tahun, yang disesuaikan dengan tujuan program memberikan asuransi bagi pekerja yang lebih tua.
b. Syarat
Manfaat dalam JKP tidak dapat dibayarkan kepada peserta yang meninggal dunia dengan gangguan jiwa yang menetap. Pekerja yang meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa tetap berhak atas JHT.
c. Manfaat Program
Manfaat dari program JHT hanya ditawarkan satu kali dan hanya dalam bentuk uang tunai. Program JKP menawarkan tiga keuntungan kepada anggota, termasuk dukungan keuangan selama enam bulan, akses ke informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Kamu kini memiliki semua informasi yang kamu inginkan terkait program Jaminan Kehilangan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Periksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu sekarang agar kamu lebih siap menghadapi keadaan sulit.