Saturday , 20 May 2024
Nasional

Outsourcing: Definisi, Kekurangan, Kelebihan dan Aturan di Indonesia

  • February 7, 2025
  • 0

Di Indonesia, alih kerja umum adalah outsourcing. Ini menjelaskan. Apakah rekan KKB tahu apa itu outsourcing? Dalam bahasa Inggris, “outsourcing” berarti “alih daya”. Untuk meningkatkan efisiensi operasional bisnis,

Share:
Outsourcing: Definisi, Kekurangan, Kelebihan dan Aturan di Indonesia

Di Indonesia, alih kerja umum adalah outsourcing. Ini menjelaskan.
Apakah rekan KKB tahu apa itu outsourcing? Dalam bahasa Inggris, “outsourcing” berarti “alih daya”. Untuk meningkatkan efisiensi operasional bisnis, outsourcing adalah praktik umum di dunia kerja.
Mampu memiliki karyawan kontrak yang “dipasok” dari perusahaan lain untuk menawarkan berbagai macam jasa adalah salah satu ciri khas perusahaan outsourcing. Banyak orang menganggap outsourcing sebagai praktik yang dapat merugikan karyawan. Apakah itu benar? temukan jawabannya dalam artikel selanjutnya.
Apa sebenarnya outsourcing?
Di Indonesia, outsourcing sudah menjadi istilah yang tak asing lagi dalam undang-undang ketenagakerjaan. Penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dari operasi perusahaan dikenal sebagai outsourcing.Namun, apa yang dimaksud dengan outsourcing?
Perusahaan outsourcing adalah organisasi yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian khusus untuk bisnis yang membutuhkannya, dan memungkinkan perusahaan mengalokasikan sumber daya manusia dengan lebih efisien.
Aturan Outsourcing di Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan tentang apa itu outsourcing? Outsourcing merupakan salah satu alternatif yang dapat memberikan kemudahan dalam proses rekrutmen suatu perusahaan. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi jika ingin merekrut tenaga kerja dari perusahaan outsourcing.
Dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang pekerjaan alih daya atau alih daya, yang dimaksud dengan kerja alih daya terbatas pada pekerjaan di luar kegiatan utama atau kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan proses produksi.
Sayangnya, tidak dijelaskan pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pekerja outsourcing, dan hanya menyebutkan bahwa pekerjaan outsourcing didasarkan pada kesepakatan waktu tertentu dan tidak tertentu.
Adapun bunyi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
“Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.”
Kemudian, aturan mengenai apa itu outsourcing juga dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, bahwa outsourcing tidak lagi dibedakan antara pemberi kerja (job supply) atau penyedia tenaga kerja. Mereka juga tidak lagi terbatas pada pekerjaan pendukung (proses bisnis non-inti).

Alhasil, tidak ada lagi batasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Sehingga perusahaan yang menggunakan outsourcing berarti dapat menyesuaikan kembali dengan kebutuhan sektor industri.
Sistem Outsourcing untuk Pekerjaan
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis”, menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan outsourcing mempekerjakan pekerja outsourcing dan menggunakan dua jenis sistem kontrak: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Keuntungan Outsourcing
Outsourcing adalah praktik bisnis yang menggunakan pihak ketiga untuk mempekerjakan karyawan dalam bidang tertentu. Dinilai juga bahwa metode ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Bagi bisnisSebagai pengguna jasa outsourcing, berikut adalah keuntungan yang akan diterima oleh bisnis Anda:
• Menghemat biaya pelatihan karyawan: Karyawan yang dioutsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan, yang merupakan keunggulan utama outsourcing sebagai metode untuk mengurangi biaya operasional.
• Dengan demikian, organisasi dapat mengurangi kesabaran yang diperoleh untuk pelatihan karyawan.
• Bisa meningkatkan fokus bisnis Kelebihan lain dari outsourcing adalah perusahaan tidak perlu lagi khawatir tentang pekerjaan teknis yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti mereka.
• Karena perusahaan outsourcing akan bertanggung jawab atas pencarian tenaga kerja, pengadaan pelatihan, dan pengalokasian rekrutmen untuk posisi tertentu di masa depan.
• Mengingat tugas rekrutmen Terakhir, keunggulan outsourcing adalah bahwa perusahaan outsourcing juga akan menangani semua tugas seleksi karyawan. Namun, bisnis yang membutuhkan jasa outsourcing sudah dapat mendapatkan karyawan terpilih secara langsung dari perusahaan outsourcing.
Bagi karyawan
sebagai karyawan outsourcing, Anda akan menerima keuntungan berikut:
• Menambah keterampilan: Banyak perusahaan yang membutuhkan outsourcing karena mereka dianggap ahli dalam bidangnya, sehingga prosedur operasi standar (SOP) perusahaan outsourcing akan mewajibkan para pekerja mereka untuk mendapatkan berbagai macam pelatihan.
• Lebih mudah berkembang Keuntungan lain menjadi pekerja outsourcing lebih fleksibel dan tidak terikat, yang memungkinkan Anda lebih mudah berkembang .
• Bisa memperluas sayap menjadi wirausaha Jika Anda memiliki jiwa wirausaha, outsourcing adalah cara yang bagus untuk melakukannya. Selain karena Anda akan memiliki waktu yang lebih longgar, Anda juga dapat belajar banyak dari program pelatihan yang diberikan oleh perusahaan.
• Memperoleh keahlian khusus: sebagai karyawan outsourcing, Anda akan mendapatkan pelatihan yang membuat Anda memiliki keahlian tertentu. Perusahaan biasanya akan langsung mencari karyawan dengan keahlian khusus ini.
• Proses rekrutmen mudah: Mendaftar pada perusahaan outsourcing adalah salah satu cara bagi para fresh graduate untuk segera mendapatkan pekerjaan . Ini karena proses rekrutmennya mudah.
Kekurangan Jasa Outsourcing
Selain keuntungan bagi perusahaan, sistem ini memiliki kekurangan bagi perusahaan penggunanya, seperti:
• Risiko ketergantungan dapat muncul ketika perusahaan outsourcing menyembunyikan sistem atau cara kerjanya sehingga perusahaan yang menggunakannya tidak tahu. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut adalah dengan mempekerjakan karyawan outsourcing.
• Perusahaan akan menghadapi masalah dengan kontrak kerja yang cenderung pendek karena mereka harus memperbaharui kontrak atau mencari perusahaan lain untuk pekerja baru.
• Selain itu, mereka akan menghadapi risiko proses dan perpindahan yang panjang jika mereka memilih untuk merekrut tenaga kerja dari organisasi yang baru.
• Periode kerja tidak jelas, Meskipun mereka memiliki kontrak kerja, pemutusan kontrak dan PHK sering terjadi di kalangan pekerja alih daya. Mereka juga akan dirugikan jika waktu kerja mereka cukup lama tetapi gaji mereka tidak sesuai.
• Jenjang karir lebih sempit, Pekerjaan outsourcing tidak dapat dijadikan pilihan bagi mereka yang memiliki ambisi dan mengejar karir. Ini karena menjadi tenaga kerja outsourcing tidak memberikan rincian karir yang jelas. Kesejahteraan pekerja outsourcing kurang diperhatikan Berbeda dengan pekerja tetap, perusahaan biasanya tidak memberikan banyak tunjangan kepada pekerja outsourcing.
• Alasannya tidak menentu, Yang terakhir, pekerja biasanya mendapat gaji yang rendah, dan beberapa perusahaan tidak jelas tentang bagaimana mereka membayar pekerja mereka.
Pada akhirnya, praktik ini menguntungkan perusahaan outsourcing.
UU Outsourcing Terbaru
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan undang-undang outsourcing terbaru dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam UU outsourcing terbaru, pemerintah mewajibkan perusahaan merekrut pekerja outsourcing melalui dua sistem kontrak, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selaras dengan bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021
“Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, berdasarkan PKWT atau PKWTT,”
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai pengertian outsourcing, aturan serta kelebihan dan kekurangan bagi perusahaan dan karyawan. Mengingat outsourcing adalah praktik kerja yang menjanjikan akhir-akhir ini, terlibat di dalamnya bisa menjadi pilihan cemerlang untuk meningkatkan pendapatan.
Terakhir, Anda bisa menemukan berbagai informasi menarik terkait bisnis dan keuangan dengan menelusuri laman KKB berikut ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *