Saturday , 20 May 2024
Nasional

PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI UANG TUNAI DI INDONESIA

  • February 10, 2025
  • 0

Perkembangan teknologi informasi telah merubah sebagian besar gaya hidup masyarakat Indonesia mulai dari perdesaan sampai ke perkotaan. Masyarakat saat ini lebih cendrung menggunakan perangkat telepon pintar (smartphone) dalam

Share:
PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI UANG TUNAI DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi telah merubah sebagian besar gaya hidup masyarakat Indonesia mulai dari perdesaan sampai ke perkotaan. Masyarakat saat ini lebih cendrung menggunakan perangkat telepon pintar (smartphone) dalam kehidupan sehari-hari. Bisa dilihat hampir setiap saat orang menggunakan telepon pintar untuk berinteraksi dan berkomunikasi, baik melalui saluran seluler maupun menggunakan sosial media. Hampir semua kegiatan sehari-hari tidak terlepas dari telepon pintar, karena sudah terhubung dengan Internet. Kegiatan yang dilakukan masyakarat menggunakan telepon pintar mulai dari sekedar menelepon atau sms, berbincang di sosial media, berbisnis dan melakukan transaksi keuangan secara online.
Dewasa ini dunia perbankan sudah memanfaatkan teknologi informasi dalam operasional perbankan sehari-hari yang dikenal dengan Sistem Aplikasi Perbankan. Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan tersebut diharapkan memberikan keunggulan komparatif untuk setiap Bank sehingga produk dan jasanya relatif kompetitif di pasar. Industri perbankan di Indonesia merupakan salah satu sektor perekonomian yang mengalami perkembangan relatif paling dinamis dibandingkan sektor ekonomi yang lain, dengan sasaran mengerahkan dana masyarakat serta meningkatkan efisiensi di bidang perbankan dan lembaga keuangan.
Sebagai lembaga keuangan yang sebagian besar dananya berasal dari surplus unit, Bank dituntut untuk mengelola dana tersebut secara profesional dan terpercaya. Peranan dunia perbankan tersebut memerlukan dukungan kemampuan sumber daya manusia serta pencarian alternatif penanganan operasional Bank yang semakin efektif dan efisien serta menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung yang mempermudah transaksi keuangan bagi nasabah seperti fasilitas pembayaran non tunai.
Pertumbuhan alat pembayaran telah meningkat begitu pesat, seiring dengan pengembangan teknologi dalam sistem pembayaran yang sedang berkembang saat ini. Penggunaan teknologi modern sebagai instrument pembayaran non tunai, baik secara domestik maupun secara internasional, telah berkembang pesat disertai dengan berbagai inovasi yang mengarah pada penggunaannya yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman. Dampak perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran tersebut terakhir ini adalah munculnya instrument pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik (electronic money/e-money) dan uang virtual (virtual money). Uang elektronik muncul sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap intrumen pembayaran mikro yang diharapkan mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah, karena nilai uang yang disimpan, instrument ini dapat ditempatkan pada suatu media tertentu yang mampu diakses dengan cepat secara off-line, aman dan murah . Sedangkan uang virtual lebih ditujukan untuk transaksi keuangan online lintas Negara di Internet. Selain itu kemunculan uang elektronik juga dilatar belakangi oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 dan Nomor 16/8/PBI/2014 sebagai salah satu pendukung agenda Bank Indonesia untuk menciptakan masyarakat mengurangi penggunaan uang tunai (less cash society ) di Republik Indonesia.
Penggunaan uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran non tunai menunjukkan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingkat pertumbungan penggunaan uang tunai. Uang elektronik menawarkan transaksi yang lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil, sebab dengan uang elektronik transaksi tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan murah serta menjamin keamanan dan kecepatan transaksi, baik bagi konsumen maupun bagi pedagang.
Dalam laporan uang elektronik Bank Sentral Eropa menyebutkan bahwa uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai sebuah toko moneter elektronik yang memiliki nilai pada perangkat teknis yang dapat digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran usaha dan keperluan lainnya tanpa harus melibatkan rekening bank dalam setiap transaksinya, tetapi bertindak sebagai instrumen prabayar.
Uang elektronik adalah alat pembayaran elektronik yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung, maupun melalui agen-agen penerbit, atau dengan pendebitan rekening di bank dan nilai uang tersebut dimasukkan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan Rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media uang elektronik tersebut.
Sedangkan menurut situs bank-indo.com yang ditulis oleh Septiano Pratama mengatakan bahwa uang elektronik adalah uang yang disimpan menggunakan suatu chip atau biasa dikenal RFID (Radio Frequency Identification) dan terkoneksi dengan jaringan komputer dan Internet. Cara melakukan transaksi dengan uang elektronik ialah dengan menempelkan kartu yang merupakan bentuk dari uang elektronik tersebut pada alat yang bernama EDC (Electronic Data Capture). Kartu yang berfungsi sebagai pengganti uang Anda sudah tertanam sebuah chip RFID yang disebutkan diawal dan terkoneksi dengan jaringan komputer dan Internet, sebagai penyimpanan media digitalnya menggunakan EFT (Electronic Funds Transfer).
Pada situs finance.detik.com Dewi Rachmat Kusuma mengatakan bahwa Bank Indonesia menetapkan dua jenis uang elektronik berdasarkan bentuk yaitu berbentuk kartu dan ponsel. Berdasarkan masa berlaku uang elektronik maka uang elektronik dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a. Reloadable: adalah uang elektronik yang dapat dilakukan pengisian ulang, dengan kata lain, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka uang elektronik tersebut dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.
b. Disposable: adalah uang elektronik yang tidak dapat diisi ulang, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.
Manfaat Uang Elektronik
Dalam perekonomian modern lalu lintas pertukaran barang dan jasa sudah sedemikian cepatnya sehingga memerlukan dukungan tersedianya sistim pembayaran yang handal yang memungkinkan dilakukannya pembayaran secara lebih cepat, efisien, dan aman. Penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran dirasakan mulai menimbulkan masalah, terutama tingginya biaya transaksi uang tunai dan rendahnya perputaran uang. Kebutuhan instrument pembayaran mikro muncul karena apabila pembayaran dilakukan menggunakan intrumen pembayaran lain yang ada saat ini, misalnya uang tunai, kartu debit, kartu kredit dan sebagainya menjadi tidak praktis dan efisien.
Uang elekrtonik muncul sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap instrument pembayaran mikro yang diharapkan mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah karena pada umumnya nilai uang yang disimpan instrument ini ditempatkan pada suatu tempat tertentu yang mampu diakses cepat secara offline, aman dan murah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *