Nasional

Aksi Demo Merupakan Tindakan Yang Tepat atau Tindakan Yang Sia-Sia? Tergantung

  • January 31, 2025
  • 0

Bagi negara demokrasi seperti negara kita Indonesia, unjuk rasa atau menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh warga negaranya. Negara wajib memenuhi dan

Share:
Aksi Demo Merupakan Tindakan Yang Tepat atau Tindakan Yang Sia-Sia? Tergantung

Bagi negara demokrasi seperti negara kita Indonesia, unjuk rasa atau menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh warga negaranya. Negara wajib memenuhi dan melindungi hak tersebut dan masyarakat juga harus bertanggung jawab atas pendapat yang disampaikan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan suatu gerakan protes atau ketidaksetujuan yang disampaikan dalam bentuk lisan maupun tertulis, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap suatu hal yang ditetapkan dan disahkan namun dipandang tidak tepat dan kurang baik oleh sekelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa tersebut. Demo yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu bertujuan untuk menyampaikan pendapat sebagai sebuah upaya dalam memperjuangkan suatu hak ataupun perubahan terhadap suatu hal yang ditetapkan, untuk mencapai kepentingan kelompok itu sendiri maupun kepentingan seluruh masyarakat. Namun tentu saja dalam melakukan demonstrasi terdapat peraturan yang harus dipatuhi guna menghindari hal yang dapat merugikan pihak lain. Aksi demo atau unjuk rasa juga harus mendapat izin dari pihak keamanan atau kepolisian.

Salah satu ketentuan yang mengatur Demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Demo biasa dilakukan dihadapan umum, di tempat-tempat para pejabat atau pemimpin berada seperti di lingkungan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun ada juga tempat-tempat yang

tidak boleh dijadikan tempat untuk demo atau unjuk rasa, seperti tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, dan lain-lain.

Di Indonesia gerakan unjuk rasa atau demo ini sudah sangat sering terjadi, dan mungkin sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Indonesia. Demo dari sekelompok masyarakat dalam jumlah yang kecil sampai yang besar jumlahnya. Bahkan tidak jarang juga dari aksi demo yang terjadi sampai membuat kericuhan yang memakan korban jiwa.

Salah satu aksi demo atau unjuk rasa di Indonesia adalah demo buruh yang biasa dilakukan pada tanggal 1 Mei. Aksi demo buruh ini hampir setiap tahun terjadi di Indonesia. Hal yang biasa para buruh sampaikan dalam demo buruh ialah terkait upah minimum baik dalam lingkup kabupaten/kota maupun dalam lingkup provinsi, dan penolakan kebijakan seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Aksi demo lain yang terjadi di Indonesia adalah demo reformasi 1998 atau yang dikenal dengan tragedi kerusuhan 98. Ini merupakan salah satu demo terbesar dalam sejarah Indonesia. Pada saat itu demo ini dilakukan untuk menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia yang berlangsung selama 32 tahun. Dalam demo ini terlibat banyak mahasiswa dari berbagai penjuru khususnya mahasiswa Universitas Trisakti yang sekaligus menjadi salah satu korban dari kerusuhan demo ini. Tercatat banyak korban jiwa lainnya dalam aksi kerusuhan demo ini.

Baru-baru ini juga terjadi aksi demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja yang telah ditetapkan. Demo tentang UU Cipta Kerja ini terjadi baru saja diawal bulan April 2023 ini. Hal yang tidak biasa dan menarik perhatian netizen Indonesia pada aksi demo kali ini ialah kehadiran seorang aktor Indonesia bernama Jefri Nichole ditengah-tengah mahasiswa yang sedang melakukan aksi demo. Yap Jefri Nichole ikut serta dalam aksi demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja bersama mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam aksi demo tersebut mahasiswa sampai melemparkan tikus-tikus mati ke dalam area gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan Jefri Nichole juga tampak ikut melemparkan tikus mati dan payung hitam ke arah gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Generasi muda dipandang sebagai komponen penting dalam memajukan bangsa dan negara. Aksi demonstrasi yang paling banyak digelar oleh para mahasiswa Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa generasi muda berperan penting dalam penegakan demokrasi di

Indonesia. Sebagai salah satu pendorong kemajuan negara dan sebagai peran yang aktif dalam penegakan demokrasi, generasi muda perlu menanamkan nilai-nilai yang benar dalam dirinya. Maju unjuk rasa bukan bermodal ego sendiri, bukan juga bermodal “sok jago”, dan merasa paling benar. Namun perlu adanya sikap dewasa dan kebijaksanaan serta pengetahuan yang benar.

Memperjuangkan hak dan sesuatu agar menjadi lebih baik melalui demo atau unjuk rasa  memang merupakan keinginan dan tindakan yang baik, namun baik saja tidak cukup, perlu cara yang benar dan bertanggung jawab juga dalam menyuarakan hal yang ingin diperjuangkan.

Jika melihat demo-demo yang menyebabkan kericuhan karena ketidaktertiban yang berasal dari amarah bahkan sampai memakan korban jiwa apakah itu merupakan tindakan yang tepat dan benar? Tentu tidak. Demo yang berjalan tidak tertib dan memicu kerusuhan antara pihak keamanan dan massa yang mendemo dapat merugikan pihak lain, apalagi yang sampai memakan korban jiwa itu sudah pasti merupakan tindakan yang merugikan orang lain.

Jika demonstrasi sampai memakan korban jiwa namun hal yang disuarakan atau diperjuangkan tidak membuahkan hasil yang sesuai, bukankah unjuk rasa yang dilakukan menjadi sia-sia dan malah merugikan pihak lain.

Melihat dari aksi demo yang baru-baru ini terjadi tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja para mahasiswa dan aktor Jefri Nichole melemparkan tikus-tikus mati ke dalam area gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk perlawanan dan upaya menyadarkan pihak DPR.

Mungkin hal tersebut dapat memberi kesadaran kepada pihak DPR, namun apakah akan menjamin perubahan terjadi di sana? Sadar saja belum tentu mau berubah, jadi tindakan tersebut tidak menjamin perubahan yang lebih baik akan terjadi. Bisa dibilang tindakan melemparkan tikus mati tersebut adalah kegiatan dalam aksi demo yang sia-sia jika tidak menghasilkan perubahan apa-apa.

Untuk membuat sebuah perubahan perlu berada di tengah-tengah lingkungan yang ingin diubah. Generasi muda tentu bisa menjadi bagian dari perwakilan rakyat yang berada langsung di dalam lembaga perwakilan rakyat untuk membuat perubahan yang lebih baik dan menegakkan kebenaran. Namun sepertinya banyak generasi muda yang tidak tertarik dalam hal tersebut, mungkin karna adanya pandangan yang kurang baik yang sudah terbentuk dalam pola pikir, ataupun karena bidang yang ada dalam diri sendiri bukan mengarah ke bidang tersebut.

Pentingnya menyuarakan pendapat perlu disadari oleh seluruh warga negara khususnya generasi muda yang mengambil peran penting dalam hal ini. Berani menyuarakan pendapat dan mempertahannkanya juga perlu dimiliki oleh setiap masyarakat. Namun perlu diketahui dan disadari juga dasar dari menyuarakan pendapat tersebut.

Unjuk rasa sangat boleh, namun jangan sampai melanggar hukum. Perlu disertai dengan cara dan tindakan yang tepat dan benar serta bertanggung jawab, agar aksi yang dilakukan tidak membuang tenaga dan menjadi sia-sia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *