Saturday , 20 May 2024
Nasional

POLITIK HUKUM HAK MENGUASAI OLEH NEGARA TERHADAP TANAH

  • February 18, 2025
  • 0

Hubungan manusia dengan tanah sejak ada nya manusia itu sendiri. Karena penting nya tanah bagi manusia bisa dilihat dari filsafatinya, bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa

Share:
POLITIK HUKUM HAK MENGUASAI OLEH NEGARA TERHADAP TANAH

Hubungan manusia dengan tanah sejak ada nya manusia itu sendiri. Karena penting nya tanah bagi manusia bisa dilihat dari filsafatinya, bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa kuasa dari tanah, hidup (makan) dari tanah dan setelah mati akan Kembali ke tanah. Oleh sebab itu peranan tanah sangat berperan bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Tetapi terdapat sejarah dari kehidupan manusia cukup banyak mencatat peristiwa berdarah dikarenakan persangketaan masalah pertanahan.Sejarah hubungan manusia Indonesia dengan tanahnya juga setua sejarah manusia Indonesia itu sendiri. Pengaturan mengenai hubungan antara tanah dengan manusia Indonesia secara terorganisir bermula pada masa kolonial Belanda. Pada saat itu perangkat hukum tanah yang ada di Indonesia yang tersedia masih bersifat pluralistic dan beragam konsepsi serta kebijakan yang melandasinya.Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dan esok harinya, tanggal 18 Agustus 1945 merumuskan bentuk dan sendi sendi pokok Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pengaturan mengenai tanah dilandaskanpada tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia. Dinyatakan pembukaan awal Undang Undang Dasar 1945, tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu politik hukum Negara Indonesia antara lain adalah “memajukan kesejahtreraan umum”. Dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum itu, hubungan antara manusia Indonesia dengan tanahnya dilakukan dan terangkum dalam ketentuan pasa 33 ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan kebijakan dasar mengenai penguasaan dan penggunaan sumber sumber daya alam yang ada. Tetapi baik dalam batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945, tidak terdapat penjelasan mengenai sifat dan lingkup hak menguasai dari negara, yang meliputi bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di dalam penjelasan UUD 1945 hanya diberikan penegasan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat, Karna itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besa nya demi kemakmuran rakyat di Indonesia ini.

Politik Hukum pertanahan tidak bisa dilepaskan dari konstitusi Indonesia yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut terisikan “Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar besar nya demi kemakmuran rakyat” Ter hadap rumusan pasal 33 aya t (3) , Moh. Mahfudz menyatakan, dari latar belakang filosofi yang seperti itu maka politik hukum agrarian (pertahanan). Disini UUD 1945 terdapat dua hal yang saling terkait yaitu Bumi,Air dan kekayaan alam dikuasai dalam arti kata dikuasai adalah di atur sebaik baiknya oleh negara yang kedua adalah penguasaan oleh negara ditujukan untuk membangun kemakmuran rakyat. Sebab hak milik perorangan tetaplah diakui sebagaimana digariskan di dalam pasal Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi : “ Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun oleh siapapun” Memang untuk mengimbangi itu ada ketentuan Pasal 33 tentang hak menguasai oleh negara yang memungkinkan negara melakukan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Tapi dua ketentuan tersebut tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus dilihat sebagai hubungan umum dan khusus.Secara umum orang boleh. Secara umum orang boleh memiliki hak miliki , tetapi dalam keadaaan khusus(untuk kepentingan umum), maka hak milik , tetapi dalam keadaan dengan cara yang tidak sewenang wenang. Hal ini bis akita simpulkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1),(2) dan (3) yang menyatakan :
Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang telah Bersatu sebagai bangsa Indonesia ,
Seluruh bumi , air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Juga hubungan hukum antara bangsa Indonesia dan bumi, air dan ruang angkasa termaksud di dalam ayat (2)
Pasal ini adalah hubungan yang bersifat pribadi .Berdasarkan kewenangan tersebut, sepanjang yang mengenai tanah oleh Negara telah disusun Hukum Tanah Nasional, yang terdiri atas satu perangkat hukum perundang undangan, yang merupakan Hukum Tanah Nasional yang tertulis, dilengkapi dengan ketentuan ketentuan hukum adat setempat yang masih berlaku , yang merupakan bagian Hukum Tanah Nasional yang tidak tertulis, serta Lembaga Lembaga baru yang diperlukan dalam melayani masyarakat masa kini.

Politik Hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang,dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai nilai yang berlaku di masyrakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita takan. Kata kebijakan disini berkaitan dengan adanya strategi yang sistematis, terperinci, dan mendasar. Dalam merumuskan dan menetapkan hukum yang telah dan akan dilakukan, politik hukum menyerahkan otoritas legilslasi kepada penyelenggara negara, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai nilai yang berlaku di masyarkaat. Kesemuanya itu diarahkan rangka mencapai tujuan negara yang dicita citakan.

Politik Hukum tentang hak menguasai oleh negara terhadap tanah jika digali dari Undan Undang Dasar 1945 sekurang kurang nya ada dua yang saling terkait yakni Bumi air dan kekayaan alam dikuasai ( dalam arti diautr sebaik baiknya) oleh negara. Kedua penguasaan oleh negara ditujukan untuk membangun kemakmuran rakyat. Kata dikuasai atau menguasai oleh negara di sini tidak bisa diartikan bahwa negara langsung menjadi pemilik atas semua sumber daya alam. Menguasai di dalam hukum diartikan “mengatur”. Sebab hak milik perorangan tetaplah diakui sebagaimana digariskan di dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “ setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *