Saturday , 20 May 2024
Nasional

Peran Relawan Demokrasi Basis Komunitas Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum

  • February 18, 2025
  • 0

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada pada tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan ini diwujudkan melalui pemilihan

Share:
Peran Relawan Demokrasi Basis Komunitas Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada pada tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan ini diwujudkan melalui pemilihan umum yg diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum merupakan wahana untuk menentukan anggota dewan perwakilan rakyat (dpr), Dewan Perwakilan wilayah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan dpr daerah (DPRD). Pemilihan awam diselenggarakan secara eksklusif, umum , bebas, rahasia, jujur, serta adil setiap 5 tahun sebagaimana tercantum pada Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. Pemilihan awam merupakan salah satu sarana buat memperbaharui legitimasi kekuasaan yg diberikan oleh rakyat. Pemilihan umum mengacu pada proses pemilihan eksekutif dan pemerintah (legislatif), di mana kiprah pemilih bukan buat membuat keputusan pada persoalan politik tetapi untuk memilih orang yang akan bertanggung jawab buat pengambilan keputusan. warga memiliki hak buat menentukan pilihan politik sebagai warga negara melalui pemilihan awam. menggunakan kata lain, pemilihan umum merupakan upaya buat mempengaruhi warga secara persuasif buat memilih pilihan politiknya. Pemilik hak pilih dalam pemilihan umum sering dianggap sebagai konstituen. Setiap pemilih pada pemilihan umum mewakili wilayah pemilihan eksklusif dan akan menentukan wakilnya sendiri. Keputusan Komisi Pemilihan awam Republik Indonesia nomor 276/PL.01.tiga-Kpt/06/KPU/IV/2018 menyatakan bahwa daerah Kota Pekalongan pada Pemilu 2019 terbagi sebagai beberapa wilayah pemilihan. wilayah pemilihan anggota DPRD taraf kota dibagi menjadi empat yaitu Kabupaten Pekalongan Barat sebagai dapil I, Kabupaten Pekalongan Utara menjadi dapil II, Kabupaten Pekalongan Timur menjadi dapil III, dan Kabupaten Pekalongan Selatan menjadi dapil wilayah pemilihan IV. Kota Pekalongan termasuk dalam daerah pemilihan XIII Jawa Tengah (mencakup Kabupaten btg, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Pemalang) buat menentukan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah serta daerah Pemilihan Jawa Tengah X (mencakup Kabupaten Brebes, Tegal). Kabupaten, Kota Tegal, Kabupaten Pemlang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, serta Kabupaten btg) buat pemilihan anggota dpr RI. Pemilihan umum diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat berupa sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau opini telaah pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat akibat pemilu. kondisi partisipasi rakyat mensyaratkan tidak adanya keberpihakan baik yg disebut menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu, tidak menghambat proses penyelenggaraan tahapan pemilu, hal tadi bertujuan buat mempertinggi partisipasi politik masyarakat secara luas, serta menumbuhkan suasana yang kondusif bagi terselenggaranya pemilu yang safety, damai, tertib, serta lancar. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448. untuk mencapai partisipasi politik yg berkualitas diharapkan pendidikan politik. Partisipasi politik jua dapat berupa keikutsertaan dalam seminar/training tentang demokrasi, penulisan di media tentang isu-gosip politik, keikutsertaan dalam demonstrasi, dsb. pemilih. karena, pada Pemilu 2019, warga akan melakukan pemilihan presiden serta Wapres, dpr (dewan perwakilan rakyat), Dewan Perwakilan wilayah (DPD), Dewan Perwakilan daerah (DPRD) provinsi, dan dpr wilayah. (DPRD) secara bersamaan. Pendidikan dinilai penting bagi pemilih pemula, mengingat statusnya baru pada tahap penerimaan (acceptability) serta belum hingga di pilihan politik. Pemilih akan diberikan 5 (lima) jenis surat bunyi di tempat Pemungutan bunyi (TPS). Pemilih perlu berhati-hati buat memastikan mekanisme pemungutan suara yg benar pada TPS. pengenalan serta edukasi pemilih yang lebih masif dan intensif jua diharapkan buat mendorong pemilih berpartisipasi dalam memilih serta mengurangi jumlah bunyi tidak sah dalam pemilu. Komisi Pemilihan umum (KPU) telah menghasilkan acara Relawan Demokrasi sebagai gerakan sosial yg bertujuan buat mempertinggi partisipasi serta kualitas pemilih dalam memakai hak pilihnya. acara ini melibatkan partisipasi terbesar dari rakyat dimana mereka diposisikan menjadi pelopor demokrasi bagi masyarakatnya.
acara Relawan Demokrasi digagas buat menghadapi kecenderungan menurunnya partisipasi pemilih. Empat pemilihan umum terakhir dan pelaksanaan pilkada di poly daerah menunjukkan tanda penurunan partisipasi pemilih. contohnya menurunnya partisipasi pemilih dalam pemilu nasional yaitu Pemilu 1999 (92%), Pemilu 2004 (84%), Pemilu 2009 (71%), dan Pemilu 2014 (73%). ), menjadi keliru satu tantangan dalam mensukseskan Pemilu 2019. Relawan demokrasi berperan menjadi kawan KPU pada melaksanakan agenda pengenalan serta pendidikan pemilih di kabupaten/kota. Pendidikan pemilih bisa sebagai metode preventif yang efektif untuk menghilangkan konflik massa dalam proses pemilu. oleh sebab itu, sikap saling menghormati, toleransi serta menghargai hak pilih orang lain harus dipelihara dan diinternalisasikan pada antara masing-masing individu pemilih. Bentuk partisipasi warga ini diharapkan mampu menumbuhkan tumbuhnya pencerahan dan tanggung jawab menyeluruh rakyat buat memakai hak pilihnya. hak-haknya dalam pemilihan yang optimal. Menyatakan bahwa pencerahan rakyat terhadap pentingnya partisipasi mereka dalam menentukan calon memberikan adanya peralihan bentuk budaya politik masyarakat berasal politik parokial ke budaya politik subjek atau bahkan budaya politik partisipan. Komisi Pemilihan awam (KPU) Kota Pekalongan membentuk acara Relawan Demokrasi yang terdiri berasal 11 basis, diantaranya: (1) Basis keluarga, (dua) Basis Pemilih Pemula, (3) Basis Pemilih muda, (4) Basis Pemilih perempuan , (lima) Basis Pemilih Disabilitas, (6) Basis Pemilih Berkebutuhan spesifik, (7) Basis Kaum Marjinal, (8) Basis Komunitas, (9) Basis Keagamaan, (10) Basis Relawan Demokrasi, serta (11 ) Basis warga Negara (netizen) Internet (Komisi Pemilihan awam Republik Indonesia 2019). keliru satu basis sukarela demokrasi yang menjadi fokus penelitian ini adalah Basis Komunitas. Secara awam, komunitas jauh asal kegiatan politik, tetapi bukan berarti mereka kekurangan gosip tentang gosip-gosip politik. tidak sporadis anggota warga mendiskusikan info-berita politik terbaru dalam kegiatan mereka. warga memiliki tingkat kemandirian yg tinggi, karena umumnya mereka sudah mapan pada hal pendidikan, keuangan, serta pemikiran. Jika kita mampu mensinergikan serta menyampaikan edukasi kepada tokoh-tokoh berpengaruh di warga , maka akan lebih simpel bagi anggota lain buat ikut dan dalam sosialisasi serta edukasi bagi pemilih. Sehubungan dengan itu, artikel ini akan membahas wacana “peran Relawan Demokrasi Berbasis Komunitas pada menaikkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *